Kafarat Puasa Ramadan: Menjaga Kesucian Ibadah dan Tanggung Jawab Suami dalam Islam
Sumber: https://muhammadiyah.or.id/2025/02/suami-atau-istri-bersetubuh-saat-puasa-ramadan-siapa-yang-wajib-bayar-kafarat/

Kafarat Puasa Ramadan: Menjaga Kesucian Ibadah dan Tanggung Jawab Suami dalam Islam

Oleh: Muhammad Khoirun Nizam 13 January 2026 70 Dilihat
Opini

temanamal.org - Banyak umat Islam memahami puasa hanya sebatas menahan makan dan minum. Padahal, kesucian Ramadan jauh melampaui itu. Ketika pelanggaran serius terjadi—seperti hubungan suami-istri di siang hari—Islam tidak sekadar membatalkan puasa, tetapi menetapkan kafarat sebagai bentuk pertanggungjawaban moral dan sosial yang tegas.

Bulan Ramadan adalah bulan tarbiyah. Ia bukan sekadar menahan lapar dan dahaga, melainkan membentuk akhlak, disiplin, dan kesadaran spiritual seorang muslim. Puasa mendidik manusia agar mampu menahan hawa nafsu, termasuk dalam urusan yang secara fitrah halal, yaitu hubungan suami-istri. Namun ketika dilakukan di waktu yang Allah haramkan — siang hari Ramadan — maka ia berubah menjadi pelanggaran besar yang memiliki konsekuensi hukum dan moral.


Allah SWT berfirman:


يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
“Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.”
(QS. Al-Baqarah: 183)


Takwa inilah tujuan utama puasa, dan setiap aturan di dalamnya hadir untuk menjaga kesucian nilai tersebut.


Hadis Kafarat: Tegas tapi Penuh Kasih


Dalam hadis sahih riwayat al-Bukhari, Abu Hurairah r.a. menuturkan:


عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، قَالَ: بَيْنَمَا نَحْنُ جُلُوسُ عِنْدَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، إِذْ جَاءَهُ رَجُلٌ فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ هَلَكْتُ. قَالَ: مَا لَكَ؟ قَالَ: وَقَعْتُ عَلَى امْرَأَتِي وَأَنَا صَائِمٌ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: هَلْ تَجِدُ رَقَبَةً تُعْتِقُهَا؟ قَالَ: لا، قَالَ: «فَهَلْ تَسْتَطِيعُ أَنْ تَصُومَ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ قَالَ: لَا، فَقَالَ: فَهَلْ تَجِدُ إِطْعَامَ سِتَّينَ مِسْكِينًا». قَالَ: لَا، قَالَ: فَمَكَثَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَبَيْنَا نَحْنُ عَلَى ذَلِكَ أُتِيَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِعَرَةٍ فِيهَا تَمْرُ  وَالعَرَقُ المِكْتَلُ  قَالَ: أَيْنَ السَّائِلُ؟ فَقَالَ: أَنَا، قَالَ: خُذْهَا، فَتَصَدَّقُ بِهِ ، فَقَالَ الرَّجُلُ : أَعَلَى أَفْقَرَ مِنِّي يَا رَسُولَ اللَّهِ؟ فَوَاللَّهِ مَا بَيْنَ لا بَتَيْهَا  يُرِيدُ الحَرَّتَيْنِ  أَهْلُ بَيْتٍ أَفْقَرُ مِنْ أَهْلِ بَيْتِي، فَضَحِكَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَتَّى بَدَتْ أَنْيَابُهُ، ثُمَّ قَالَ: أَطْعِمْهُ أَهْلَكَ [رواه البخاري]


“Dari Abu Hurairah r.a. (diriwayatkan bahwa) ia berkata: Ketika kami sedang duduk di hadapan Nabi saw, tiba-tiba datanglah seorang laki-laki, lalu berkata: Hai Rasulullah, celakalah aku. Beliau berkata: Apa yang menimpamu? Ia berkata: Aku mengumpuli istriku di bulan Ramadan sedang aku berpuasa. Maka bersabdalah Rasulullah saw: Apakah engkau dapat menemukan budak yang engkau merdekakan? Ia menjawab: Tidak. Nabi bersabda: Mampukah kamu berpuasa dua bulan berturut-turut? Ia menjawab: Tidak. Nabi bersabda: Mampukah engkau memberi makan enam puluh orangmiskin? Ia menjawab: Tidak. Abu Hurairah berkata: Orang itu berdiam di hadapan Nabi saw. Ketika kami dalam situasi yang demikian, ada seseorang yang memberikan sekeranjang kurma (keranjang adalah takaran), Nabi saw bertanya: Di mana orang yang bertanya tadi? Orang itu menyahut: Aku (di sini). Maka bersabdalah beliau: Ambillah ini dan sedekahkanlah. Ia berkata: Apakah aku sedekahkan kepada orang yang lebih miskin daripada aku, hai Rasulullah. Demi Allah, tidak ada di antara kedua benteng-kedua bukit hitam kota Madinah ini keluarga yang lebih miskin daripada keluargaku. Maka tertawalah Rasulullah saw hingga nampak gigi taringnya, kemudian bersabda: Berikanlah makanan itu kepada keluargamu.” [HR. al-Bukhari].


Hadis di atas menjadi dasar utama mengenai hukum kafarat bagi seseorang yang sengaja melakukan hubungan suami-istri di siang Ramadan. Kifarah tersebut berupa: memerdekakan seorang budak; kalau tidak mampu harus berpuasa 2 (dua) bulan berturut-turut; kalau tidak mampu harus memberi makan 60 orang miskin, setiap orang 1 mud makanan pokok.


Bentuk dan Urutan Kafarat


Kafarat tidak boleh dipilih bebas, tetapi harus berurutan:



  1. Memerdekakan seorang budak

  2. Jika tidak mampu, puasa 60 hari berturut-turut

  3. Jika tidak mampu, memberi makan 60 orang miskin, masing-masing sekitar 0,6–0,7 kg makanan pokok


Selain kafarat, pelaku juga wajib:



  • Bertaubat

  • Mengqadha puasa


Siapa yang Wajib Membayar Kafarat?


Hadis ini secara jelas membebankan kafarat kepada suami. Berdasarkan kajian Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah (18 Februari 2025), disimpulkan:



  • Suami: wajib taubat, qadha, dan kafarat

  • Istri: wajib taubat dan qadha, tanpa kafarat


Kafarat sebagai Pendidikan Akhlak


Kafarat bukan sekadar sanksi, tetapi pendidikan jiwa. Ia membentuk disiplin, rasa tanggung jawab, kepemimpinan suami, dan kepedulian sosial. Dari pelanggaran lahir perbaikan, dari kesalahan tumbuh kesadaran.


Penutup


Ramadan mengajarkan bahwa iman tidak berhenti pada niat, tetapi diwujudkan dengan kepatuhan. Ketika terjadi pelanggaran, Islam tidak menutup pintu taubat, melainkan membuka jalan pemulihan dengan penuh hikmah.


Semoga Ramadan menjadikan kita insan yang lebih bertakwa, berakhlak, dan bertanggung jawab di hadapan Allah SWT.


Referensi:


Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Tanya Jawab Agama Jilid 2, (Yogyakarta: Suara Muhammadiyah).


Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Tuntunan Ibadah pada Bulan Ramadhan, (Yogyakarta: Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah).


Rapat Mingguan Majelis Tarjih dan Tajdid PWM DI Yogyakarta pada Selasa, 18 Februari 2025.


 

Tags:

Ramadan Puasa Ramadan Kafarat Puasa Fikih Puasa Hukum Puasa Hubungan Suami Istri Jima’ di Siang Hari Kewajiban Kafarat Qadha Puasa Syariat Islam Dalil Puasa Hadis Puasa Dakwah Islam Artikel Dakwah Edukasi Islam Fikih Keluarga Tanggung Jawa

Bagikan Berita Ini:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Tinggalkan Komentar

Fidyah

Program Unggulan

Fidyah

Melalui program fidyah ini, insyaAllah setiap fidyah yang ditunaikan tidak hanya menggugurkan kewajiban, tetapi juga menjadi jalan kebaikan dengan men...

Donasi Sekarang

Lihat Program Kebaikan Lainnya

Bantu Korban Bencana di Aceh, Sumatra, dan Lumajang
Bantu Korban Bencana di Aceh, Sumatra, dan Lumajang
Lihat Detail